TRIBUNTERNATE.COM,TOBELO- Polres Halmaher Utara, mengungkap kasus pencurian sepeda motor.
Pengungkapan kasus itu dipimpin Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar, didampingi Wakapolres Kompol Andreas Adi Febrianto dan Kasat Reskrim IPTU Elvin S Akbar, Kamis (9/2/2023).
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar mengatakan, Satreskrim Polres Halmahera Utara mengamankan tiga terduga pelaku pencurian motor.
Mereka masing- masing berinisial CT alias Arki (16), AT alias Apri (17) dan AG alias Algi (14).
Para pelaku ini, sudah berhasil mencuri 7 unit motor.
Mereka rata, rata -rata masih di bawah umur.
“Mereka ini telah diamankan pada 1 Februari 2023 lalu,”ungkapnya.
Ketiga pelaku ini berhasil mencuri sepeda motor di desa WKO tepatnya di pasar baru, tanjung Niara, Kecamatan Tobelo Tengah, desa Gamsungi serta Desa Gosoma, di Kecamatan Tobelo.
"Jadi 7 unit motor itu dicuri di empat desa berbeda,”jelas Kapolres.
Baca juga: Dinas PMD Halmahera Utara Tindak Lanjut Laporan Warga Gorua Terkait Penyalahgunaan DD
Baca juga: Warga Lapor Kades Desa Gorua Halmahera Utara, Minta Diproses Hukum dan Segera Diganti
Lanjut Kapolres, setelah ketiga pelaku diperiksa mereka mengaku mencuri motor Karena balas dendam.
Lantaran motor orang tua merekq pernah dicuri.
Adapun modus lain yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Diketahui, Ketiga pelaku curanmor disangkakan pasal 363 dan pasal 362 dengan pidana penjara.(*)