"Barang bukti gunting dan pakaian bayi kami amankan. Dan tersangka ditahan selagi kami melengkapi berkas, " ujarnya.
Kendati sudah ditahan dan statusnya tersangka, pihaknya tidak menutup kemungkinan bagi kedua pihak sepakat ingin berdamai.
"Kami belum mendengar ada kata damai dari kedua pihak. Kalau mau selesai secara kekeluargaan ya silahkan kami tidak menghalangi, " katanya.
DN dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka.
Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Jari Bayi yang Tergunting Membusuk, Terkuak Bukan Gunting Medis yang Digunakan Oknum Perawat
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jari Bayi yang Terpotong Perawat di Palembang Membusuk, Alat yang Digunakan Bukan Gunting Medis