TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Satresnarkoba Polres Ternate membekuk, seorang terduga tersangka.
Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di Kota Ternate belum lama ini.
Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin mengatakan, terduga tersangka berinisial RM alis Boston (45).
"Dia kami ringkus saat mengambil paket sabu, yang disimpan dalam karung sampah di Kelurahan Ngade, Ternate Selatan, "katanya, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Pemkot Ternate dan Tidore Sepakat Dukung Program Unggulan Kapolda
Penangkapan ini dilakukan usai anggota Apsnal Unit II Sat Narkoba Polres Ternate, menerima laporan warga.
"Dari tangannya, kami amankan 44,58 gram sabu, dan 1 unit telepon genggam, "sebutnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bakri Syahrudin menjelaskan.
Saat ini yang bersangkutan, sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pemilik Senpi dan Peluru, Kapolda Maluku Utara: Pelakunya Masih Diburu
"Sudah kita amankan di Polres, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, "tegasnya.
Atas perbuatannya, Boston dijerat dengan pasal 114 ayat (2), atau pasal 112 ayat (2).
Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)