Kasus Tewasnya Brigadir J

Pengamat Sebut Richard Eliezer Layak Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Polri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim.

TRIBUNTERNATE.COM - Setelah mendapat vonis 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), nasib terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer di Kepolisian RI (Polri) masih belum jelas.

Richard Eliezer berada di antara tetap menjadi anggota polisi atau diberhentikan.

Adapun Richard Eliezer telah mengungkapkan keinginannya untuk kembali berdinas di Korps Brimob setelah menjalani vonisnya.

Sementara itu, pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, menilai Richard Eliezer layak dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Bambang menilai, vonis ringan tidak bisa menjadi tolak ukur seorang oknum Polri yang melakukan tindak pidana bisa kembali ke kepolisian. 

Menurutnya, vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan pada Richard tak menghapuskan fakta-fakta tindak pidana yang dilakukan. 

"Seseorang yang sudah melakukan tindak pidana sudah layak di-PTDH," kata Bambang dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Minggu (19/2/2023).

"Hukuman 1,5 tahun tidak menghapuskan fakta-fakta dia yang melakukan penembakan dengan mengakibatkan rekannya meninggal dunia," ujarnya. 

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Ledakan di Blitar: Beberapa Potongan Tubuh Ditemukan di Sekitar Lokasi, 25 Rumah Rusak Terdampak

Baca juga: Kisah Yan Chain Lian, Tempuh Perjalanan 2.000 Kilometer dari China ke Aceh untuk Jadi Mualaf

Baca juga: Gercep Lindungi Richard Eliezer Usai Pembacaan Vonis, LPSK: Antisipasi Penyusup

Hal tersebut, kata Bambang, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003. 

Bambang menyebut syarat anggota polisi bisa terkena PTDH salah satunya adalah melakukan tindak pidana.

"Ini terkait dengan etika profesi kepolisian. Untuk orang yang sudah melakukan tindak pidana, sudah layak di-PTDH." 

"Karena kalau ukurannya hanya vonis, bisa satu tahun, satu setengah tahun, nanti anggota polisi yang mungkin melakukan tindak pidana, mungkin mencuri sepeda motornya juga, ini bisa lolos juga," jelasnya.  

Pada Peraturan Kepolisian RI No 7 tahun 2022, Bambang juga menyebut syarat untuk dihukum PTDH adalah melakukan tindak pidana yang memiliki ancaman vonis 5 tahun.

"Perkap 14 Tahun 2011 kan sudah direvisi menjadi peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, syarat untuk bisa di PTDH itu ancaman vonis lima tahun."

"Artinya, terkait kasus Richard ini kan ancaman hukuman mati, ini sangatlah berbeda." 

Halaman
12

Berita Terkini