Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Gercep Lindungi Richard Eliezer Usai Pembacaan Vonis, LPSK: Antisipasi Penyusup

Sejumlah petugas LPSK langsung bergerak cepat melindungi dan membawa keluar Richard Eliezer dari ruang sidang setelah hakim membacakan vonis.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis majelis hakim 1 tahun 6 bulan dan langsung diamankan oleh pihak LPSK untuk menhindari wartawan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNTERNATE.COM - Ada satu hal yang menarik perhatian dalam sidang pembacaan vonis terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (15/2/2023) lalu.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sigap melindungi Richard Eliezer saat vonis selesai dibacakan oleh majelis hakim.

Sejumlah petugas LPSK langsung bergerak cepat melindungi dan membawa keluar Richard Eliezer dari ruang sidang setelah hakim membacakan vonis.

Diketahui, dari sejumlah petugas dari LPSK itu ada dua petugas perempuan. 

Yakni salah tim khusus pengamanan dan pengawalan (Pamwal) LPSK yang berinisial D dan koordinator Pamwal bernama Ega. 

Baca juga: Helikopter Kapolda Jambi dan Rombongan Mendarat Darurat: Lokasi di Tengah Hutan, Penumpang Selamat

Baca juga: Ledakan di Blitar: Satu Rumah Rata dengan Tanah, Satu Orang Tewas, Tiga Lainnya Tertimbun Reruntuhan

Pamwal D atau dipanggil Mbak D mengungkapkan alasan dirinya dan sejumlah petugas LPSK yang saat itu panik dan sigap melindungi Richard. 

Beberapa petugas LPSK saat itu bahkan menahan pagar pembatas antara pengunjung dan kursi terdakwa.

D mengatakan, saat pembacaan vonis hampir selesai, situasi di luar sidang disebut ricuh dan begitu heboh. 

Hal inilah, kata D, yang membuat mereka sigap untuk menjaga Bharada E. 

"Karena kalau di media mungkin tidak terdengar suara-suara ricuh di belakang tempat duduk pengunjung sidang," ungkap D, dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (19/2/2023).  

D mengatakan, banyak wartawan juga mencoba masuk ke ruang sidang secara paksa. 

"Wartawan-wartawan itu mulai mendesak masuk," ucapnya. 

Ega juga mengatakan, kesigapan LPSK juga mengantisipasi adanya penyusup yang membahayakan keselamatan Richard. 

Baca juga: Richard Eliezer Ingin Kembali ke Polri, Ibunda Brigadir J: Jangan Tergiur Apa pun yang Menyesatkan

eliezer lpsk
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis majelis hakim 1 tahun 6 bulan dan langsung diamankan oleh pihak LPSK untuk menhindari wartawan. Tribunnews/Jeprima

"Itu (penyusup) yang kita antisipasi yang sekian ratusan, atau ribuan yang kemarin ada di lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kita tidak tahu mereka siapa," ungkap Ega. 

Pada saat sidang pembacaan vonis Richard selesai, kata Ega, situasi ruang sidang sangat tak terkendali. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved