Mendapatkan pelayanan yang baik, termasuk di bidang kesehatan.
Meskipun Komisi I merupakan komisi, yang membidangi masalah pemerintahan, politik, hukum dan keamanan.
Yang secara tidak langsung membidangi masalah kesehatan, namun pihaknya berkomitmen untuk, mendukung pemenuhan pelayanan yang terstandarisasi.
Menurutnya, tujuan dibuatnya aturan yang mewajibkan pelayanan di fasilitas kesehatan, harus sesuai standar adalah demi mewujudkan, pelayanan yang berkualitas kepada pasien.
"Sebagai bagian dari badan anggaran DPRD Maluku Utara, kami akan meminta dinas terkait untuk dapat menyampaikan."
"Laporan kepada kami untuk dapat kami tindaklanjuti, khususnya terkait sarpras di Faskes Pemerintah, "ungkapnya.
Di akhir pertemuan, DPRD Maluku Utara turut mengapresasi langkah BPJS Kesehatan.
Baca juga: Kata Hasto Wardoyo, Pulau Taliabu Jadi Contoh Penurunan Stunting di Maluku Utara
Untuk meningkatkan kualitas layanan, yang diantaranya dengan menerapkan kebijakan penggunaan NIK di KTP untuk berobat.
Menurutnya hal itu sangat memudahkan warga, yang hendak berobat di fasilitas kesehatan.
"Penggunanaan NIK ini sangat membantu. Berobat kini makin mudah dan tidak ribet, "tandasnya. (*)