TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pria berinisial SA alias Ical (35), warga di Kelurahan Sasa, Ternate Selatan ditangkap Polisi.
SA ditangkap Tim Resmob Cobra Kie Matubu Polresta Tidore, dibantu tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate.
Dia ditangkap Polisi lantaran diduga, melakukan aksi pencurian di Kota Tidore dan di Kota Ternate.
Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
Baca juga: Polisi Kembali Gagalkan Peredaran Cap Tikus dari Manado di Ternate
"Iya, anggota dar Polresta Tidore dibantu anggota kami, menangkap seorang pria, "ungkapnya, Selasa (28/2/2023).
Penangkapan SA ini berdasarkan (LP) nomor : LP/B/17/II/2023/SPKT/Polresta Tidore/Polda Maluku Utara, tanggal 24 Februari 2023.
Dengan adanya LP dari Polresta Tidore, hingga dibantu Tim Resmob Macan Gamalama, karena SA berada di Kota Ternate.
Penangkapan terhadap SA sendiri, setalah anggota menerima informasi warga.
Di mana SA berada Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate
"Setelah anggota terima informasi, anggota langsung menuju TKP untuk lakukan penangkapan, "katanya.
Saat ditangkap, SA tak melakukan perlawanan berarti. SA kemudian dibawa ke kantor untuk diinterogasi.
Dari gasil interogasi, SA mengaku mencuri uang Masjid, di Kelurahan Sulamadaha dan Kelurahan Akehuda.
Dari tangan SA berhasil disita Kamera CCTV, uang tunai sebesar Rp 157.000, 2 buah obeng dan 2 buah neptang.
Baca juga: Resmob Macan Gamalama Polres Ternate Tangkap Pencuri Barang Berharga
Ada juga uang di Masjid Kelurahan Sulamadaha Rp 1.800.000 dan 600.000, lalu di Masjid Kelurahan Akehuda Rp 2.400.000.
"Dengan penangkapan ini, warga diminta lebih berhati-hati dan tingkatkan kewaspadaan."
"Dan bagi warga yang merasa kehilangan, segera melapor ke pihak berwenang, "pungklasnya. (*)