Adapun pasal yang didakwakan, oleh JPU Kejari Pulau Morotai terhadap terdakwa ialah.
Baca juga: Seorang Pelaku Residivis Narkoba di Ternate Kembali Ditangkap Polisi
Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)