Cabuli 9 Anak, Mantan Calon Pendeta di Alor Dijatuhi Hukuman Mati, Ini 6 Hal yang Memberatkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan - Seorang mantan calon pendeta atau vikaris di Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pencabulan terhadap 9 anak.

Sementara hal yang meringankan tidak ada.

“Sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Perlindungan Anak junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian Jaksa penuntut Umum juga membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa SAS,” kata Zakaria, beberapa waktu lalu.

Menurut Zakaria, yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman mati kepada terdakwa adalah 6 hal yang memberatkan, dan tidak ada hal yang meringankan.

Keenam hal yang memberatkan tersebut, yakni :

- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap anak, dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesopanan, dan kesusilaan

- Perbuatan terdakwa membuat korban trauma, dibully dalam pergaulannya dan merusak masa depan anak korban

- Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat

- Terdakwa adalah seorang vikaris/calon pendeta yang dianggap suci oleh masyarakat, sehingga atas perbuatannya telah mencoreng nama vikaris dan gereja

- Korban berjumlah 9 orang yang merupakan anak-anak.

- Terdakwa tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan di persidangan

- Menurut Zakaria tuntutan JPU Kejari Alor telah sesuai dengan fakta persidangan.

Kejahatan Kemanusiaan

Pemerhati anak dan perempuan NTT, Ana Waha Kolin, menyebut tindakan cabul Calon Pendeta Sepriyanto Ayub Snae masuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan. 

"Ini masuk dalam kejahatan kemanusiaan karena korban begitu banyak. Jangan sampai masih ada korban-korban lainnya," jelas Ana Waha Kolin, Selasa 20 September 2022 malam. 

Halaman
1234

Berita Terkini