TRIBUNTERNATE.COM - Seorang mantan calon pendeta atau vikaris di Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pencabulan terhadap 9 anak.
Diketahui, pelaku aksi keji ini bernama Sepriyanto Ayub Snae alias SAS.
Kini, SAS telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, Kabupaten Alor, NTT.
Sidang pembacaan putusan atau vonis ini digelar di Pengadilan Negeri Kalabahi, Rabu (8/3/2023).
Sepriyanto terbukti mencabuli 9 orang yang semuanya masih anak-anak.
Sebelumnya disebutkan bahwa korban pencabulan yang dilakukan SAS mencapai belasan anak.
Kepala Pengadilan Negeri Kalabahi, RM Suprapto melalui Juru Bicara Ratri Pamundhita mengatakan, putusan perkara persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa SAS telah dibacakan.
Majelis Hakim hakim memvonis SAS hukuman mati.
Baca juga: Bocah 11 Tahun Tewas Terseret Banjir Bandang di Lahat, Sejumlah Akses Jalan Terputus
Baca juga: AG Ngaku Disuruh Mario Dandy Hapus Voice Note: Anak Eks Pejabat Pajak Lempar Tanggung Jawab
Baca juga: Sadis, Anak Kandung Tega Pukuli Orang Tua Sendiri, Diciduk Resmob Macan Gamalama Ternate
"Karena pidana mati, sehingga putusannya tidak ada yang meringankan terdakwa, namun yang memberatkan saja," ujar Ratri Pamundhita.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Dukung MKMK Usut Tuntas Dugaan Perubahan Putusan Pencopotan Hakim Aswanto
Kuasa Hukum SAS, Yefta O Djahasana mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding.
"Kami akan melakukan upaya hukum banding," katanya.
Tuntutan Hukuman Mati dan 6 Hal yang Memberatkan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalabahi menuntut hukuman mati terhadap SAS dalam sidang yang digelar pada Rabu, 22 Februari 2023 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kasi Intel Zakaria Sulistiono SH menyebut ada 6 hal yang memberatkan terdakwa.