Kajati Tawarkan Damai antara David dan AG Pacar Mario Dandy: Kan Ada UU Perlindungan Anak

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto Kajati DKI Reda Manthovani dan David.

TRIBUNTERNATE.COM - Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta sempat menawarkan opsi damai antara pihak David Ozora (17) dan AG (15).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kajati Reda Manthovani.

Reda beralasan karena keduanya, baik David maupun AG adalah anak di bawah umur.

Baca juga: Kejaksaan Tawari Keluarga David Ozora untuk Damai dengan Pihak AG Pacar Mario Dandy

"Mengenai Restorative Justice (RJ) terhadap anak AG, nah anak AG sebagai pelaku anak itu (penindakannya) diatur di dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak."

"Korban David itu juga anak, itu diatur dalam undang-undang perlindungan anak, (keduanya) ini sama-sama anak," jelas Reda dikutip dari Kompas Tv, Senin (20/3/2023).

Tawaran tersebut, kata Reda, telah sesuai berdasarkan prinsip-prinsip Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang disebut dengan konsep Restorative Justice yang dinamakan Diversi.

Yakni penyelesaikan perkara tindak pidana dengan dialog atau mediasi yang tentunya mengedepankan unsur kesepakatan antara kedua belah pihak.

Namun, jika salah satu pihak tak menginginkan jalan damai, maka tindak pidana tetap dilakukan.

"Tentang RJ yang memang mungkin jarang yang mendengar kata Diversi, maka saya jelaskan perlu ada forum tawar-menawar dan perdamaian."

"Yang saya gambarkan bahwa konsep untuk (penindakan) anak itu adanya dinamakan konsep perdamaian, sehingga perdamaian itu pun harus (dilakukan), tapi harus dilihat juga harus ada kesepakatan antara pelaku, korban atau dengan keluarganya," jelas Reda.

Apalagi saat ini kondisi David belum bisa diajak untuk berkomunikasi, sehingga mustahil bisa terjadi kesepakatan yang dimaksudkan tersebut.

Kendati demikian, lanjut Reda, tetap ada kriteria tidak pidana apa yang dapat diselesaikan dengan jalan RJ.

"Konsep RJ yang dimaksud di dalam perlindungan Undang-undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana hanya untuk perlakuan terhadap anak, dalam hal ini AG, tapi ada beberapa persyaratan yang harus dilalui."

"Jadi ada kriterianya, RJ itu hanya untuk tindak pidana yang memang batasan hukumannya ada di bawah 5 tahun," ujar Reda.

Reda pun menegaskan, pihaknya akan menyelesaikan perkara ini dengan seprofesional mungkin, sehingga tercapailah rasa keadilan bagi masyarakat.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Klarifikasi Kajati yang Tawarkan Jalan Damai Antara David dan AG, Singgung soal UU Perlindungan Anak

Berita Terkini