TRIBUNTERNATE.COM - Salat (tidak baku: shalat) adalah ibadah wajib bagi setiap umat Muslim.
Ini artinya, saat melakukan perjalanan jauh dengan moda transportasi seperti kereta api, bus, maupun pesawat, umat Islam tetap wajib melaksanakan salat lima waktu.
Saat ini, masa mudik jelang Lebaran 2023 juga akan tiba, dan ada sebagian umat Islam yang melakukan perjalanan jauh.
Oleh karena itu, yuk simak tata cara salat saat perjalanan jauh dalam artikel ini:
Ada Kelonggaran untuk Salat dalam Kendaraan
Bagi yang menempuh perjalanan jauh, ada beberapa keringanan untuk melaksanakan ibadah salat.
Wakil Rektor Universitas Islam Negeri Surakarta Syamsul Bakri mengatakan, seseorang yang tengah berada dalam perjalanan bisa menggunakan sejumlah kelonggaran.
Di antaranya yakni melaksanakan salat di dalam kendaraan dengan cara duduk menyesuaikan kondisi penumpang.
"Salat dalam perjalanan itu boleh dilakukan di kendaraan misal di kereta dan pesawat, tentunya sambil duduk," kata Syamsul dihubungi Kompas.com (grup Tribun Jatim Network), Kamis (23/3/2023).
Sementara terkait dengan arah kiblat, menurutnya penumpang yang hendak salat sambil duduk di kereta, tak perlu bingung untuk menentukan arah kiblat berada.
Sebab, dalam kondisi darurat bisa cukup dengan niat.
Sementara itu, Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta Toto Suharto mengatakan, salat dalam perjalanan boleh dilakukan, jika diperkirakan saat sampai di tempat tujuan waktu salat telah lewat.
"Bisa menghadap ke mana pun, asal syarat dan rukun salat terpenuhi," tuturnya.
Baca juga: Info Menarik Pelni Ternate, KM Dorolonda Beri Promo Khusus Ramadhan 2023
Baca juga: Resep Es buah, Hidangan lezat saat berbuka puasa
Baca juga: Resep Buka Puasa Praktis Olahan Camilan untuk Takjil: Pangsit Tahu Sosis dan Jalangkote
Dikutip dari Buku "Panduan Shalat dalam Keadaan Darurat", salat bisa dilakukan dalam keadaan duduk dengan arah kiblat menyesuaikan arah kendaraan sesuai dengan hadis berikut:
"Aku melihat Rasulullah SAW di atas kendaraan salat sunah dan berisyarat dengan isyarat kepala dengan menghadap ke mana saja arah kendaraan menghadap," (HR Bukhari).