TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kabid Ikatan Arsitek Indonesia Maluku Utara (IAIMU), Zainul Abidin Syah mengaku.
Mendapat laporan dari anggotanya, yang merasa dirugikan terkait penggunaan data pribadi mereka.
Dalam kelengkapan dokumen perusahaan jasa konstruksi, meliputi kontraktor dan konsultan.
Tanpa persetujuan dan, bahkan tanpa pengetahuan yang bersangkutan.
Baca juga: Wakili LPKA Kelas II Ternate, Hamdan Udin Siap Jadi Juara MTQ Tingkat Nasional
Menurutnya, IAIMU menunjukan komitmennya dalam mengawal praktek jasa konstruksi di Maluku Utara.
"Beberapa perusahaan jasa konstruksi, baik kontraktor atau konsultan."
"Yang sudah menyalahgunakan dan atau memalsukan dokumen anggota kami tanpa ijin."
"Maka yang bersangkutan akan disomasi, apabila tidak ada penyelesaian yang baik, "tegasnya.
Lanjutnya, kerugian yang dihimpun dari beberapa kasus, penyalahgunaan data pribadi arsitek ini.
Diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, dan apabila merujuk pada hukum positif.
Maka pelaku jasa konstruksi, yang menggunakan data pribadi Anggota IAIMU Maluku Utara.
Bisa dipidana berdasarkan Undang-undang nomo 27 tahun 2022, tentang perlindungan data pribadi.
"Maka pihak yang bersalah, bisa dikenai hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan denda Rp 5 miliar."
"Bahkan untuk korporasi, yang dinyatakan bersalah dalam hal ini, sanksi yang di berikan 10 kali lipat lebih berat dari maksimal pidana, "ungkapnya.
Olehnya itu, IAIMU menghimbau kepada semua pihak, pelaku jasa konstruksi di Maluku Utara.