Agar tidak menggunakan, data pribadi Anggota IAIMU tanpa izin yang bersangkutan.
Baik untuk kepentingan pribadi, kelompok, perusahaan atau apapun itu.
Baca juga: Berkah Ramadan, Penjual Buah Kelapa Muda di Tidore Raih Omset 700 Hingga 1 Juta Perhari
"Karna hal ini merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran etika. Sebagai organisasi profesi."
"Kami juga tidak menutup diri, dalam bekerjasama dengan pihak manapun."
"Tanpa mengabaikan kaidah-kaidah kerjasama profesional, "pungkasnya mengakhiri. (*)