TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kasat Lantas Polres Ternate, Iptu Rezza Muhammad Fajrin mengatakan.
Pelayanan SIM di Polres Ternate, diliburkan sepanjang Mudik dan Libur Lebaran 2023.
Pengumuman itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023.
Dalam surat itu, Kakorlantas Polri, Irjen (Pol) Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Baca juga: Dansatgas Yonarhanud 3/YBY Terima Senpi Jenis Armscor Plus Amunisi dari warga Tobelo Halmahera Utara
Menyatakan pelayanan SIM akan diliburkan, pada masa cuti bersama Libur Lebaran 2023, sejak 19 April hingga 25 April.
Meski begitu, kepolisian menyediakan waktu dispensasi, 26 April sampai 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan.
"Bagi warga pemegang SIM, yang habis masa berlakunya, pada 19 April sampai 25 April 2023."
"Dapat diperpanjang dengan tenggat waktu, dari 26 April sampai 3 Mei 2023, dengan mekanisme perpanjangan, "ucapnya, Sabtu (15/4/2023).
Baca juga: Semarak HBP ke 59, Rutan Kelas II B Ternate Touring Pemasyarakatan Peduli
Lebih lanjut, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan, pada tenggat waktu tersebut, maka harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
"Apabila pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya, dan tidak perpanjang sampai tanggal 3 Mei 2023."
"Maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku, dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan, "pungkasnya. (*)