TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kasus oknum Polisi terlibat Narkoba, di Pulau Morotai masuk babak baru.
Bagaimana tidak, usai divonis 4 tahun penjara, Nasdi Robo mengaku mendapat Narkoba jenis Sabu.
Dari temannya yang juga seorang abdi negara, yang bertugas di Polres Pulau Morotai.
Walau begitu, oknum tersebut belum diketahui identitasnya, meski sudah dibeberkan.
Baca juga: Kata Kapolres Morotai, Nasdi Robo Belum di Sidang Kode Etik, Usai Divonis 4 Tahun Penjara
Nasdi Robo dalam sidang putusan, yang digelar Pengadilan Negeri Tobelo belum lama.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP Agung Reza Pratidina menjelaskan ada rekannya yang ikut terlibat.
Sehingga saat ini, Polres Pulau Merotai masih lakukan pengembangan kasus.
"Apa yang disampaikan oleh bersangkutan benar atau tidak, tetap kita lakukan pendalaman, "katanya, Selasa (18/4/2023)
Sesuai dengan aturan dan instruksi pimpinan, Jika ada oknum anggota yang terlibat, maka ditindak tegas.
"Yang pasti, sesuai dengan arahan dari pimpinan bahwa bagi siapapun."
"Mau itu anggota, kemudian yang terlibat dengan Narkoba, akan ditindak secara tegas."
"Dan ini salah satu bukti bahwa, kita tidak pandang bulu, tetap kita laksanakan sesuai aturan, "tegasnya.
Diketahui, Nasdi Robo mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Tobelo, Jumat, (14/4/2023).
Dalam persidangan tersebut, Pengadilan Negeri Tobelo menyatakan Nasdi Robo alias Nasdi.
Terbukti bersalah secara sah, dan menyakinkan melakukan tindak pidana.
Baca juga: Nasdi Robo Oknum Polisi di Morotai, Divonis 4 Tahun Penjara, Karena Terbukti Edarkan Sabu
Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkoba golongan I bukan tanaman.
Sebagaimana diatur dan diancam Pidana, dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang nomor 35/2009 tentang Narkoba.
Putusan yang dibacakan Majelis Hakim, sesuai conform dengan tuntutan JPU Kejari Pulau Morotai. (*)