TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang warga Kota Ternate isinial AHM, kembali berurusan dengan Polisi.
Sebab Residivis berusia 46 tahun ini, ditangkap usai mencuri di sebuah kosan di Kota Ternate.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Suherman saat konferensi pers, Rabu (19/4/2023).
"Sebelumnya dia ditangkap, dengan kasuas Narkoba dan juga pencurian."
Baca juga: Bak Pencuri Handal, Manjat Pagar dan Congkel Jendela, Remaja 14 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi
"Dan penangkapan kali ini, atas LP nomor: Lp/06/IV/2023 Tanggal 9 April 2023, "ungkapnya.
AHM lancarkan aksinya di pagi hari, saat target mulai lengah atau situasi kamar kos sepi.
"Aksinya dilakukan pagi hari, dengan menyasar kos-kosan, "ungkapnya.
Ia menyebutkan, para korban yang menjadi sasaran AHM, dalam melancarkan aksinya ini.
Terdapat di tiga Kelurahan dalam wilayah Kecamatan Ternate Selatan.
"Tiga Kelurahan tersebut yakni Kelurahan Ngade, Kelurahan Sasa dan Kelurahan Gambesi, "jelasnya.
Dari tangan AHM, Polisi mengamankan 8 handphone dan satu laptop plus charger.
Baca juga: PT Wanatiara Persada Salurkan Bantuan pada Warga Lingkar Tambang di Halmahera Selatan
"Total barang bukti yang diamankan, ada 9 unit barang elektronik, "ujarnya.
"Menurut pengakuan, ia terpaksa mencuri karena terhimpit ekonomi."
"Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, "pungkasnya. (*)