Pemilu 2024

Mantan Narapidana Boleh Jadi Bacaleg DPRD Morotai, Asal Syarat Ini Terpenuhi

Penulis: Fizri Nurdin
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMILU: Kantor KPU Pulau Morotai, Sabtu (29/4/2023). Di mana sesuai P-KPU nomor 10/2023, Bacaleg mantan narapidana bisa mendaftar, asalkan syarat-syaratnya terpenuhi.

kalaupun sudah, secepatnya kita lakukan verifikasi berkas para Bacaleg DPRD Pulau Morotai.ngkutan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sebelum Aniaya Bocah 7 Tahun di Morotai, Tersangka Lebih Dulu Pukul Kakak Korban

"Sebagai persyaratan, untuk Bacaleng Morotai karena dokumen persyaratan belum dimaksudkan."

"Makanya kita KPU belum tahu, apakah ada Bacaleng di Morotai terpidana 5 tahun atau belum."

"Nah sampai sekarang belum diketahui, jika ditemukan pasti dikembalikan berkasnya, "pungkasnya. (*)

Berita Terkini