Pemilu 2024

Mantan Narapidana Boleh Jadi Bacaleg DPRD Morotai, Asal Syarat Ini Terpenuhi

Penulis: Fizri Nurdin
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMILU: Kantor KPU Pulau Morotai, Sabtu (29/4/2023). Di mana sesuai P-KPU nomor 10/2023, Bacaleg mantan narapidana bisa mendaftar, asalkan syarat-syaratnya terpenuhi.

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pulau Morotai, Arfandi Iskandar Alam menegaskan.

Bagi bakal calon legislatif atau Bacaleg DPRD Pulau Morotai, yang pernah dipenjara selama 5 tahun.

Maka tidak diikutsertakan dalam Pileg 2024, sesuai P-KPU nomor 10 tahun 2023.

Dengan ini, KPU sudah berkonsultasi dengan Polres dan Kejari Pulau Morotai.

Baca juga: Wakili Pj Bupati Morotai, Asisten II Hadiri Acara Halal Bihalal di Desa Totodoku

"Jadi kaitannya dengan itu, sejauh ini, kita sudah melakukan koordinasi."

"Maka Kepolisian pun akan mengeluarkan SKCK, bagi para Bacaleng ini."

"Kejaksaan pun demikian, jika terdapat terpidana yang kasusnya itu tindak Pidana Kealpaan."

"Maka di aturan P-KPU nomor 10 tahun 2023, Bacaleg harus meminta surat keterangan, dari kejari, "katanya, Sabtu (29/4/2023).

Dia menjelaskan, Bacelg DPRD Pulau Morotai pernah dipidana, dengan hukuman 5 tahun atau lebih.

Maka Bacaleg tersebut, harus menunggu selama 5 tahun berikut.

"Misalnya bersangkutan di pidana 5 tahun, tapi baru bebas 3 tahun."

"Terus mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, nah berarti belum bisa."

"Tapi kalau di bawah 5 tahun, bisa mencalonkan diri untuk DPRD Morotai, "cetusnya.

Meski demikian, pihaknya belum mengetahui apakah ada Bacaleng DPRD Morotai.

Yang di penjara selama 5 tahun ataupun tidak. Karena berkas belum masuk.

Halaman
12

Berita Terkini