TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI-P Maluku Utara.
Melaporkan dugaan pencemaran nama baik, yang dilakukan pemilik Akun WhatsApp.
Atas nama Dhigan Tuadak pada grup WhatsApp Makayoa Maluku Utara, ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
"Konten yang ia buat, memjurus pada pencemaran nama baik DPD PDI-P."
Baca juga: Kemenkumham Malut Gandeng Dinas PUPR Bahas Usulan Revitalisasi Gedung dan Bangunan Lapas Jailolo
"Karena ia menyebut PDI-P adalah tempat ngumpulnya PKI (Kader PKI,red), ungkap Advokat BBHAR DPD PDI-P Maluku Utara, Hastomo B. Tawary, Rabu (10/5/2023).
Dengan perbuatan melawan hukum itu, ia di dampingi Syafrin S. Aman dan Rizky Tehupelasury.
Mebuta Laporan Polisi (PL) ke Polda Maluku Utara, bidang Subdit Cyber Krimsus.
"Dia juga buat postingan yang menyatakam secara tegas, bahwa DPD PDI-P tidak butuh suara umat Islam, "ungkapnya.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Malut M Adnan Terima Audiensi dari Mitra Kerja PT Bank Syariah Indonesia
Menurutnya, postingan tersebut sangat mencemarkan nama baik DPD PDI-P.
Secara Nasional, dan DPD PDI Perjuangan Maluku Utara pada khususnya.
"Maka dari itu, kami laporkan yang bersangkutan, Insha Allah ditindak lanjuti, "tandasnya. (*)