Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkumham Malut

Kemenkumham Malut Gandeng Dinas PUPR Bahas Usulan Revitalisasi Gedung dan Bangunan Lapas Jailolo

Kemenkumham Malut menggandeng Dinas PUPR Malut, guna membahas usulan revitalisasi gedung dan bangunan Lapas Jailolo

Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
PROGRAM: Suasana pertemuan antara Kemenkumham Malut dengan Dinas PUPR Malut, Rabu (10/5/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kanwil Kemenkumham Malut, menggandeng Dinas PUPR Malut.

Untuk membahas usulan revitalisasi gedung, dan bangunan pada Lapas Kelas II B Jailolo.

Usulan revitalisasi tersebut dibahas dalam agenda rapat yang dipimpin secara langsung oleh Kadiv Administrasi, Andi Basmal.

Serta dihadiri Kabag Program dan Humas, Irwan Kadir, Kabid Pelayanan Tahanan, Sudirman Jaya, dan pejabat pengawas di Ruang Rapat lantai 2, Selasa (09/05/2023).

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Malut M Adnan Terima Audiensi dari Mitra Kerja PT Bank Syariah Indonesia

Sementara pihak dari Dinas PUPR Malut yang hadir dalam rapat, yakni Samsuddin Kaba.

Andi Basmal menyampaikan bahwa usulan revitalisasi yang dibahas pada rapat ini sebagai bentuk mitigasi risiko jika terjadi hal yang tidak diinginkan terjadi di Lapas Jailolo.

"Usulan ini kita ajukan untuk memitigasi kemungkinan risiko yang terjadi di Lapas Jailolo, "pungkasnya.

Selain itu, hal tersebut juga kata Andi Basmal sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.

Sementara itu, selama rapat berlangsung, dihasilkan usulan revitalisasi gedung utama dan rumah negara.

Gedung utama dengan usulan bangunan pagar pembatas steril area, tembok keliling, jalan inspeksi.

Baca juga: Persiapan Evaluasi TPI, Kanwil Kemenkumham Malut Berikan Penguatan Kepada UPT

Pagar pembatas aset, pos menara pantau atas, aula, rehab gedung teknis, pos jaga utama dan ruang besuk.

Untuk rumah negara, diusulkan revitalisasi rumah negara tipe D sebanyak 4 unit, rumah negara tipe E golongan I sebanyak 7 unit.

Rumah negara tipe I golongan II (barak) sebanyak 24 unit, pagar depan sepanjang 110 meter, serta papan nama instansi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved