Pemilu 2024

Sudah 11 Hari Dibuka, Belum Ada Satu Parpolpun yang Daftarkan Bacaleg ke KPU Morotai

Penulis: Fizri Nurdin
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMILU: Kantor KPU Pulau Morotai, Sabtu (29/4/2023). Di mana sejauh ini, belum ada satu Parpol mendaftarkan Bacalegnya.

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pulau Morotai, Arfandi Iskandar Alam mengatakan.

Memasuki hari kesebelas pembukaan pendaftaran, pengajuan berkas Bacaleg pada Pileg 2024.

Belum ada satu Parpol di Pulau Morotai, yang memasukkan berkas Bacaleg mereka.

"Belum ada yang daftar, Insya Allah besok PKS, ada tunggu PKS punya surat masuk, "katanya, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Daftar Bacaleg ke KPU, DPD PDI-P Maluku Utara Targetkan 12 Kursi untuk DPRD Provinsi

Sehingga kata dia, sesuai jadwal di tentukan batas waktu selama 14 hari dari tanggal 1 sampai tanggal 14.

"Dalam pengajuan Bacaleg itu kan, jadwal sudah ada mulai tanggal 1 sampai 14."

"Jadi hari terakhir di tanggal 14 itu, waktu pengajuan dari pukul 08:00 - pukul 11:59 WIT, "ujarnya.

Ia menegaskan, jika Parpol tidak mendaftar sesuai jadwal, maka tidak akan diakomodir.

Baca juga: PDI-P Jadi Partai Pertama yang Ajukan Berkas Bacaleg ke KPU Kota Tidore

"Tetap sesuai PKPU 10 2023, batas daftar tanggal 14 mei 2023,"tegasnya.

Diketahui, KPU tetapkan tanggal pengajuan Bacaleg pada 1 - 13 Mei 2023, pukul 08:00 WIT hingga pukul 16.00 WIT.

Sedangkan pada tanggal 14 Mei 2023, di hari terakhir pada pukul 08:00 WIT hingga pukul 23:59 WIT. (*)

Berita Terkini