TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Rutan Kelas II B Ternate, mengikuti kegiatan evaluasi kebijakan.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, nomor 43 tahun 2021 tentang perubahan kedua.
Atas peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 32 tahun 2020, tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi.
Pembebasan bersyarat, cuti menjelang Bebas, dan cuti bersyarat bagi Narapidana dan Anak.
Baca juga: Siap Wujudkan Pembangunan ZI, Rutan Ternate Kemenkumham Malut Studi Tiru ke Rutan Bandung
Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, di mana peraturan tersebut diperpanjang hingga akhir Juni 2023.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham Malut, dan dimulai pukul 09.00 WIT.
Diikuti oleh perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis(UPT) Pemasyarakatan sekota Ternate-Tidore.
Baca juga: Kemenkumham Malut Ikut Seminar Kekayaan Intelektual, Tema Perempuan Indonesia Kreatif dan Inovatif
Kegiatan dibuka langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ignatius Manganta Tua Silalah.
Dan di dampingi oleh Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Maluku Utara(Malut), Burhan Hadad.
Kemudian dilanjutkan pemberian materi oleh narasumber dari Akademisi Fakultas Hukum Unkhair, Dr. Anshar, S.H., M.H. dan diakhiri dengan sesi diskusi. (*)