TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kapolsek Maba Selatan, Ipda Suherlin benarkan adanya sebuah penangkapan.
Terhadap dua orang terduga pelaku, pemilik minuman keras ( Miras ) jenis captikus.
Keduanya diamankan di Desa Soagimalaha, tepat di jalur jalan Lintas 40 Maba Buli.
Dua orang tersebut masing-masing berinisial NK 29 selaku sopir, dan YB 41 seorang IRT.
Baca juga: Siap Finansial dan Strategi, Gerindra Optimis Rebut Pucuk Pimpinan DPRD Ternate
"Saat ini keduanya, sudah kita amankan ke kantor beseta barang bukti, "katanya, Sabtu (20/5/2023).
Dikatakan, tangkapan ini berdasarkan informasi warga, sehingga ditindak lanjuti.
Di mana NK dan YB membawa cap tikus dari Desa Gamlaha, Halmahera Utara.
Mengunakan mobil berwarna putih, dengan Nomor Polisi DG 8070 XY.
Barang bukti di simpan dalam dua buah Speaker, untuk mengelanui petugas.
"Saat kami periksa, benar saja kami temukan barang bukti tersebut, ”ucapnya.
Baca juga: Alasan Wahda Zainal Imam Nyaleg DPRD Maluku Utara Lewat Partai Ummat
Dari hasil pemeriksaan, anggota berhasil menemukan 153 kantong cap tikus.
“Saat kami introgasi, barang ini akan dibawa ke Desa Wailukum, Halmahera Timur."
"Untuk pengembangan, terduga tersangka dan barang bukti, sudah diamankan, "pungkasnya. (*)