TRIBUNTERNATE.COM,TERNATE - Sekretaris DPW PAN Maluku Utara, Jamrud H Wahab menegaskan.
Pemberhentian Iskandar Idrus yang dilakukan, DPP PAN sudah sesuai AD/ART Partai.
Meski belum lama ini, mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara itu dalam sebuah konferensi pers.
Mempertanyakan keputusan DPP PAN, dalam mengambil kebijakan tersebut.
Baca juga: DPW PAN Maluku Utara: SK Pemberhentian Iskandar Idrus Sesuai AD/ART Partai
"Menurut DPP, Pak Iskandar Idrus melakukan pelanggaran berat."
"Sehingga tidak dilayangkan surat, peringatan pertama dan seterusnya."
"Melainkan diberikan SK pemberhentian, sesuai AD/ART Partai, "ungkapnya, Selasa (23/5/2023).
Dikatakan, sanksi berat lainnya ialah mengambil aset Partai, dalam hal ini sebuah laptop.
Di mana laptop tersebut berisikan dokumen-dokumen pentaing DPW PAN Maluku Utara.
"Sekecil apapun tetap aset Partai, apa lagi dia (Iskandar Idrus,red) menyuruh."
"Kepada sopirnya untuk mengambil barang tersebut, usai mengundurkan diri."
"Dari jabatannya, sebagai Ketua DPW PAN Maluku Utara, "jelasnya.
Dilain sisi, niat Iskandar Idrus untuk menggugat DPP PAN, terkait SK pemberhentiannya.
Jamrud H Wahap menilai, DPP PAN juga akan menggugat balik, meski masih melihat.
Sejauh mana perkembangan polemik internal Partai, yang dipimpin Zulkifli Hasan ini.