TRIBUNTERNATE.COM - Kasus pelecehan seksual dan pencabulan yang dilakukan oknum guru terhadap muridnya kembali terjadi.
Kali ini, pelaku pencabulan adalah seorang guru ngaji di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pelaku bernama Adji Rustandi (58) dan korban aksi bejatnya mencapai belasan orang.
Kini, Adji Rustandi yang sudah memasuki usia senja itu telah ditangkap jajaran Polresta Bandung.
Mengutip TribunJabar.id, Kapolresta Bandung Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku dilaporkan pada 17 Mei 2023.
Berselang tiga hari, tepatnya pada 20 Mei 2023, pelaku akhirnya dapat diringkus.
"Didapatkan informasi bahwa tersangka usia 58 tahun ini merupakan oknum guru ngaji yang mendatangi para muridnya," ungkap Kusworo.
Kusworo menyebutkan, hingga saat ini total korban pencabulan oleh pelaku berjumlah 12 orang.
Usia para korbannya rata-rata 9 sampai 16 tahun.
Baca juga: Pencabulan di Madrasah di Wonogiri: 2 Pelaku Guru Agama dan Kepala Sekolah, Ada 12 Korban
Baca juga: Pencabulan di Lingkungan Gereja, Guru Sekolah Minggu Nekat Berbuat Bejat ke 3 Bocah Perempuan
Baca juga: Pak Kepsek dan Pak Guru Agama Madrasah Cabuli 12 Murid Umur 7 Tahun, DPR: Sebaiknya Dihukum Mati
Baca juga: Ayah Umur 33 Tahun Cabuli Anak Tiri yang Masih ABG, Dilakukan selama Bulan Ramadhan
Pencabulan itu, kata Kusworo, bermula saat seorang santriwati berusia 16 tahun mendatangi rumah pelaku untuk mengaji.
"Dengan bujuk rayu supaya berkah, supaya pintar, sehingga korban kena bujuk rayunya," terangnya.
Sehingga, terjadi layaknya hubungan suami istri antara pelaku dan korban.
Sementara itu, untuk 11 korban lainnya tidak sampai melakukan hubungan intim.
Kendati telah melakukan perbuatan keji itu, Adji tak merasa bersalah.
Ia malah berdalih perbuatan itu dilakukannya tanpa disengaja, mengutip Kompas.com.
Menurut pengakuannya, itu karena para santriwati kerap mencium dan memeluknya.
Sehingga, kata Adji, ia tak sengaja menyentuh bagian sensitif dari anggota tubuh santriwatinya.
"Soalnya di pengajian saya itu suka sungkem sama anak-anak, suka meluk. Bahkan santri sendiri suka nyiumi saya."
"Makanya saya cium keningnya, maka saya rangkul, tidak sengaja kesentuh area sensitifnya. Jadi nggak ada sengaja," ujarnya, di Mapolresta Bandung, Senin (29/5/2023).
"Memang mungkin pengetahuan saya kurang, jadi maksudnya bukan menciumi santri (pelecehan seksual)," tandasnya.
Bahkan, Adji tak mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi santriwatinya berusia 16 tahun.
Atas perbuatan tersebut, korban hamil dan sudah dinikahkan dengan pelaku oleh pengurus RW setempat.
Adji berdalih, saat itu ia hendak merukiah korban.
"Barangkali saya khilaf, akhirnya saya hanya meraba, tidak sampai bersetubuh."
"Soalnya saya punya penyakit Hernia," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, Adji dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82.
Pelaku pun terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, ada tambahan sepertiga hukuman karena pelaku seorang guru.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru Ngaji di Bandung Cabuli 12 Muridnya, Ada yang Hamil hingga Dinikahkan, Berdalih Tak Sengaja