Dalam seminggu, terdakwa mengaku bisa melakukan hubungan zina selama tiga hingga empat kali.
Bahkan, hubungan badan tetap dilakukan meski korban dalam masa haid.
Di sisi lain, korban mengungkapkan mau melakukan perzinahan lantaran terdakwa mengaku ingin bertanggun jawab.
Selain itu, N juga takut ketika W memutuskan dirinya sehingga dirinya mau untuk berhubungan badan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemuda Kumpul Kebo dengan Gadis SMA di Aceh, Dilakukan Sejak 2021, Dihukum Cambuk 100 Kali