TRIBUNTERNATE.COM - Seorang pemuda berinisial W (19) di Aceh Timur dihukum cambuk sebanyak 100 kali karena terbukti berzina dengan gadis usia 17 tahun berinisial N.
Tak hanya dihukum cambuk, W juga dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.
W dan N diketahui melakukan kumpul kebo alias tinggal bersama di luar ikatan pernikahan selama kurang lebih dua tahun.
Vonis hukuman terhadap W dijatuhkan oleh hakim tunggal, Islahul Umam Ssy berdasarkan putusan Nomor 3/JN/2023/MS.Idi yang dibacakan pada Senin (29/5/2023).
Hakim menyatakan terdakwa (W) terbukti melakukan perzinahan dengan anak dan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menghukum Terdakwa Kurniawan oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 36 bulan,” bunyi putusan itu dikutip dari Serambinews.com.
Adapun kasus ini terbongkar saat seorang warga setempat melaporkan ke orang tua N bahwa ada seorang laki-laki masuk ke dalam rumah.
Lantas ibu N pun membawa W ke kantor desa untuk kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur agar diproses hukum.
Baca juga: Terbongkar Perselingkuhan Polisi di Sulbar, Briptu R Diduga Selingkuh dengan Bu Bhayangkari
Baca juga: Bapak Cabuli Calon Menantu yang Masih 15 Tahun, Korban Ngeluh Sakit Malah Ditakut-takuti Genderuwo
Baca juga: Viral Video Wanita Siksa dan Injak Bocah Perempuan, Terkuak Fakta Lokasinya Bukan di Indonesia
Kenal sejak 2021 Lewat Facebook
Masih dikutip dari Serambinews.com, hubungan antara N dan W terjadi ketika mereka berkenalan pertama kali melalui media sosial Facebook pada Desember 2021.
Pada saat itu N masih berusia 15 tahun sedangkan W berumur 17 tahun.
Hubungan perzinahan ini pun sudah dimulai mereka seminggu setelah berkenalan dan dilakukan di rumah W.
Pada saat itu, terdakwa W menjemput N dari rumah temannya.
Namun, bukannya diantar pulang, W justru membawa N ke rumahnya.
Alhasil, korban bertanya alasan membawanya ke rumah terdakwa.
Di saat yang bersamaan, nenek korban pun menghubungi N lantaran belum sampai ke rumah dan padahal pada saat itu sudah menunjukkan pukul 22.00 WIB lalu dibarengi hujan deras.
Di sisi lain, terdakwa pun berbohong kepada korban bahwa maksud dirinya membawa ke rumah lantaran ingin ganti celana.
Padahal, maksud terdakwa yakni ingin berhubungan badan dengan korban.
Lalu, korban pun langsung dibawa paksa ke kamar oleh terdakwa.
N pun tidak mau ,tetapi W terus memaksanya hingga menarik korban sampai kancing bajunya terlepas.
Setelah itu, W pun memaksa korban melepaskan pakaiannya tetapi ditolak.
Akhirnya, hubungan badan pun tidak terelakkan hingga keduanya tertidur sampai pagi hari.
Pada pukul 06.00 WIB keesokan harinya, korban pun terbangun dan bersamaan melihat terdakwa sudah beraktivitas.
Kenal 2 Tahun, Sudah Lakukan Hubungan Badan 30 Kali
Saat dimintai keterangan, terdakwa mengaku telah berhubungan badan sebanyak 30 kali sejak Desember 2021-Februari 2023.
Bahkan saat bulan Ramadhan tahun lalu yakni April 2022, mereka tetap melakukan perzinaan dan bertempat di rumah korban.
Awalnya, W dihubungi N untuk menyuruhnya ke rumah.
Sesampainya di rumah tersebut, keduanya pun langsung melakukan hubungan badan.
Masih di bulan yang sama, mereka kembali berzina tetapi saat itu dilakukan di rumah nenek korban.
Hal serupa dilakukan lagi di beberapa momen seperti saat korban tengah ribut dengan keluarganya hingga saat suasana rumah N sepi.
Dalam seminggu, terdakwa mengaku bisa melakukan hubungan zina selama tiga hingga empat kali.
Bahkan, hubungan badan tetap dilakukan meski korban dalam masa haid.
Di sisi lain, korban mengungkapkan mau melakukan perzinahan lantaran terdakwa mengaku ingin bertanggun jawab.
Selain itu, N juga takut ketika W memutuskan dirinya sehingga dirinya mau untuk berhubungan badan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemuda Kumpul Kebo dengan Gadis SMA di Aceh, Dilakukan Sejak 2021, Dihukum Cambuk 100 Kali