ASN Morotai Terlibat Narkoba Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Tobelo

Penulis: Fizri Nurdin
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG: ASN Pulau Morotai terlibat jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tobelo, Kamis (8/6/2023).

Atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a, Andang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya Rabu (3/5/2023), Kasat Narkoba Polres Pulau Morotai, Iptu Jufri Adam mencetikan.

Kronologi penangkapan seorang ASN Pulau Morotai berinisial JE, yang sedang pakai sabu di ruang kerjanya.

Penangkapan itu dilakukan oleh, Sat Narkoba Polres Pulau Morotai, pada Rabu (22/2).

Sebelum ditangkap, JE sudah menjadi target operasi Sat Narkoba Polres Morotai.

Baca juga: Tak Main-main! BKD Morotai: ASN Terlibat Narkoba Pantas Dipecat

Meski sempat melarikan diri, namun JE berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dari penangkapan tersebut, Polisi meminta JE menunjukan di mana lokasi memakai Sabu.

Ternyata, barang haram dipakainya disalah satu ruangan, tempat ia bekerja. (*)

Berita Terkini