ASN Morotai Terlibat Narkoba Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Tobelo

Penulis: Fizri Nurdin
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG: ASN Pulau Morotai terlibat jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tobelo, Kamis (8/6/2023).

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Oknum ASN Morotai yang terlibat Narkotika, Inisial JE.

Telah jalani sidang pembacaan dakwaan secara Virtual, di Pengadilan Negeri Tobelo, Rabu (7/6/2023).

Di mana sidang ini adalah agenda pembacaan dakwaan, oleh JPU Kejari Pulau Morotai terhadap terdakwa.

Persidangan ini dibenarkan Kasi Barang Bukti, Kejari Pulau Morotai, Zul Kurniawan Akbar, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: 5 Tahanan Kejari Morotai Dipindahkan ke Lapas, Diantaranya ASN Terlibat Narkoba

"Saya sendiri yang baca dakwaannya, karena saja juga JPU di kasis ini."

"jadi pagi kemarin, sekitar jam 10 pagi, ASN terlibat narkoba jalani sidang perdana, "ungkapnya.

Usai sidang beragendakan pembacaan dakwaan, kemudian dilanjutkan sidang pembuktian.

Dijelaskannya, sidang perdana ini baru pembacaan dakwaan kepada terdakwa.

Selanjutnya pekan depan, dilanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.

"Nanti dilanjutkan dengan, persidangan pembuktian Jumat 16 Juni 2023, "jelasnya.

Untuk sidang pembuktian, JPU Kejari Pulau Morotai akan menghadirkan saksi-saksi.

"Kami akan hadirkan saksi penangkap, dari Satnarkoba Polres Pulau Morotai."

"Dan orang yang dihadirkan dari sipil, saat menyaksikan penggeledahan, "ujarnya.

Menurutnya, Pasal yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa adalah.

Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Halaman
12

Berita Terkini