TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Mahkamah PAN menolak gugatan, yang diajukan.
Mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara, Iskandar Idrus. Yang tertuang dalam surat.
Nomor: 015/PPIP/MP-PAN/K/6/2023, dalam surat tertanggal 8 Juni 2023 itu.
Ketua Mahkamah PAN, Muhammad Rizal menyampaikan bahwa KS pemberhentian.
Baca juga: Bak Primadona, Banyak Parpol Ingin Meminang Iskandar Idrus, Termasuk Demokrat Maluku Utara
DPP PAN nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/126/V/2023, sudah sesuai dengan.
AD/ART serta peraturan PAN sah, dan mengikat secara hukum.
Disampaikan bahwa, Mahkamah PAN menyatakan SK DPP PAN adalah benar.
Karena Iskandar Idrus sudah tidak menaati, bahkan tidak tunduk terhadap.
Keputusan partai dan Mahkamah PAN, menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya.
"Demikianlah yang perlu kami sampaikan, untuk dipahami dan dilaksanakan."
"Atas perhatian dan kerja samanya, disampaikan terima kasih, "demikian kata Rizal dalam surat tersebut.
Sekretaris DPW PAN Maluku Utara, Jamrud H Wahab disambagi TribunTernate.com, Sabtu (10/6/2023).
Membenarkan informasi tersebut, dan pihaknya telah menerima surat yang dikeluarkan Mahkamah PAN.
"Memang benar, surat Mahkamah PAN itu sudah diterima, "ucapnya.
Persoalan tersebut berawal saat DPP PAN, merekomendasikan tiga nama.
Namun nama Iskandar Idrus, untuk maju Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI tidak termasuk.
Baca juga: DPW PPP Maluku Utara Jalin Komunitas Politik dengan Iskandar Idrus, Bahas Satu Kursi DPR RI
Alhasil, Iskandar Idrus kemudian mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPW PAN Maluku Utara.
"Nah berjalan waktu, munculah surat pemberhentian dari DPP PAN, yang ditujukan kepada Iskandar Idrus."
"Dan surat penolakan dari Mahkamah PAN, telah diserahkan ke Nurcholish Rustam, "pungkasnya. (*)