TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy menyebut.
Kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal, yang ditangani Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Akhirnya dilimpahkan tahap II ke Kejati Maluku Utara. Kasus dengan 8 terduga.
Tersangka ini, sebelumnya diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Maluku Utara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Plt Sekda Morotai F Revi Dara Ajukan Surat Pengunduran Diri
Saat melakukan penggerebekan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis ganja kering.
Pada salah satu kos-kosan di Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara.
"Pelimpahan perkara berkas dan tersangka, kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal."
"Dilakukan oleh penyidik pada Jumat (9/6/2023) kemarin, "ucapnya, Sabtu (10/6/2023).
Dia juga mengaku, delapan tersangka dengan rincian, 4 orang tahanan dari Dit Reskrimum.
3 orang tahanan dari Dit Resnarkoba, dan 1 orang tahanan dari Pengadilan Negeri.
Para tersangka ini kata Asri, berinisial masing-masing JA, SAK, JY, HT, AG, RIB, RTA dan AYP
Dengan barang bukti meliputi, 5 pucuk senpi rakitan berbagai jenis.
Kemudian, 1 pucuk laras panjang dan body senjata, 2 buah magazine.
Pluhan butir amunisi/peluru, 2 unit handphone dan 2 unit mobil.
Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menambahkan.