7 orang tersangka sebelumnya dilakukan penahanan di Rutan Polres Ternate, dan 1 orang tahanan di Rutan Kelas II B Ternate.
"Sebelum diserahkan ke Kejari Ternate, penyidik melakukan pemeriksaan."
"Kesehatan terhadap para tersangka, di RS Bhayangkara Polda Maluku Utara, "tegasnya.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan dengan Pasal 1 ayat (1).
Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi.
Bahan-bahan peledak dan senjata tajam (Sajam) Jo Pasal 55 KUHPidana.
Michael menjelaskan, kasus ini bermula saat penyidik melakukan pengembangan kasus.
Penyalahgunaan Narkoba dan mendapati Senpi ilegal di kediaman pelaku.
Baca juga: Temuan Aset Ratusan Miliar, Ini Pernyataan Gubernur Maluku Utara
Yang terjadi di bulan Februari 2023, sehingga penyidik lakukan pengembangan.
Pengembangan dilakukan mulai di Kota Ternate, kemudian ke Kecamatan Galela, Halmahera Utara hingga Provinsi Papua.
"Dari hasil pengembangan tersebut, kami berhasil menangkap para pelaku dan Senpi ilegal lainnya, "pungkasnya. (*)