Brankas Narkoba di UNM Makassar: 6 Orang Ditangkap, Polisi Jelaskan Kata 'Bunker' Cuma Konotasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan bangunan yang diduga bunker narkoba di dalam sebuah kampus negeri yang berlokasi di Jl Mallengkeri Raya, Makassar.

TRIBUNTERNATE.COM - Temuan brankas narkoba di bangunan gedung Fakultas Bahasa dan Sastra, Universitas Negeri Makassar (UNM) tengah menjadi perbincangan publik.

Sebelumnya, temuan itu disebut sebagai 'bunker narkoba'.

Akan tetapi, istilah 'bunker narkoba' itu diterangkan oleh pihak kepolisian hanya sebagai konotasi.

Terkini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus brankas narkoba di bangunan UNM Makassar itu.

Keenam tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda.

Adapun brankas yang menjadi tempat penyimpanan narkoba dibawa ke Polda Sulsel saat konferensi pers pada Minggu (11/6/2023) malam.

Empat tersangka ditangkap saat pesta sabu dan ganja di perguruan tinggi negeri ini

Mereka ialah SAH, MA, AG dan M.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi menyebut, keempatnya memang pernah berkuliah di UNM.

"Pelaku yang kami tangkap bukan mahasiswa kampus tersebut tapi pernah kuliah tapi tidak selesai (DO)," kata Irjen Pol Setyo Boedi.

Meski bukan lagi berstatus mahasiswa, para tersangka masih sering masuk ke kampus.

Saat ditangkap, mereka sedang mengonsumsi sabu dan ganja

Pelaku ditangkap di sebuah sekretariat yang tak lagi digunakan.

Selain mereka, masih ada dua tersangka lain, yakni S dan RR.

Tersangka S ditangkap di Gowa dan berperan sebagai kurir.

Sementara, RR ditangkap di Jl Muh Tahir karena menyimpan barang bukti milik SAH.

Penampakan bangunan yang diduga bunker narkoba di dalam kampus negeri yang berlokasi di Jl Mallengkeri Raya, Makassar. (Tribun Timur)

Baca juga: Innalillahi, Wanita Berjuluk Manusia Kayu asal Sragen Wafat, Sempat Ucap Permintaan Terakhir

Baca juga: Politisi Partai Nasdem Diduga Lakukan Pelecehan Verbal, Dilaporkan Rekan Separtai ke MKD

Baca juga: Update Kabar Fajri, Pria Berbobot 300 Kg di Tangerang: Perawatan Ditanggung Penuh BPJS Kesehatan

"Hasil interogasi dan pengembangan SAH seluruh barang bukti narkotika sabu dan ganja milik lelaki SN di Rutan Jeneponto," kata Irjen Setyo.

"Kemudian narkotika ganja diperoleh dari salah seorang mahasiswa UNM yang belum diketahui identitasnya," lanjutnya.

Polisi menyita barang bukti di 7 sachet plastik klip kristal bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,7010 gram.

Kemudian, satu sachet plastik berisi 6 setengah butir tablet warna coklat berlogo Gucci narkotika jenis ekstasi dengan berat 2,4 gram.

Selain itu, polisi menemukan 4 linting daun ganja.

Ada juga satu buah catatan transaksi narkotika, serta tiga buah alat hisap sabu jenis bong.

Keenam tersangka kini sudah diamankan di Polda Sulsel.

Baca juga: Kronologi Balita Positif Narkoba di Samarinda, Sang Tetangga yang Beri Minum Kini Jadi Tersangka

Polisi: Istilah 'Bunker Narkoba' cuma Konotasi

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana juga mengatakan, penyebutan bunker narkoba itu hanya konotasi.

"Itukan bukan bunker, itu hanya konotasi saja," kata Komang saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/6/2023) sore.

Disebut sebagai bunker narkoba karena, rekap transaksi narkoba disimpan dalam box yang ditaruh di bawah lantai.

"Itukan ditanam dengan menggunakan safety box, tas ada barang di dalam kamar," ujarnya.

Kata Ketua IKA UNM

Hurdin Halid selaku Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNM mengatakan, kasus ini harus diusut untuk menyelamatkan pendidikan.

Ia juga mengatakan, para pelaku yang terlibat kasus ini harus disanksi tegas.

Selain itu, pihaknya juga menginstruksikan kepada rektor untuk membentuk tim khusus dan melakukan tes urine kepada mahasiswa UNM.

"IKA UNM menyarankan kepada Pak Rektor untuk membentuk tim khusus mengusut kasus tersebut, kita sarankan diadakan tes urine kepada mahasiswa," kata Nurdin Halid dikutip dari TribunMakassar.com.

Ia juga merasa prihatin atas kasus ini.

Nurdin menilai, kasus ini menandakan peredaran narkoba telah masuk ke dunia pendidikan.

"Kita sangat prihatin atas kasus ini, kita berharap aparat kepolisian mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku yang terlibat tanpa ampun," sambung Nurdin Halid.

Nurdin turut meluruskan narasi bunker narkoba yang beredar.

"Jadi bukan bunker seperti yang viral di publik, itu bukan bunker seperti yang tersebar tetapi brankas kecil," kata Nurdin Halid.

Tanggapan Kampus

Wakil Rektor III UNM, Andi Muhammad Idhan juga senada dengan Nurdin.

"Setelah saya melihat di lokasi, ternyata yang dimaksud bunker itu tidak benar," kata Prof Idhan.

"Jadi yang benar itu adalah brankas kecil, brankas yang berada di bawah lantai," sambungnya, seperti yang dikutip dari TribunMakassar.com.

Idhan mengatakan, berangkas tersebut ada di bawah lantai dan berada di dalam sekretariat mahasiswa yang sudah tidak terpakai.

"Luasnya itu saya tidak tahu persis, cuman kalau saya lihat itu lantainya sekitar 40x40 centimeter," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Temuan Bunker Narkoba di UNM, Polisi Sebut hanya Konotasi hingga Kata Ketua Ikatan Alumni

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Temuan Brankas Narkoba di Kampus UNM Makassar, 6 Orang jadi Tersangka, 4 Diantaranya Mahasiswa DO

Berita Terkini