Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Politisi Partai Nasdem Diduga Lakukan Pelecehan Verbal, Dilaporkan Rekan Separtai ke MKD

Politisi sekaligus anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Sugeng Suparwoto diduga telah melakukan tindakan pelecehan verbal terhadap rekan separtainya.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua DPP Partai NasDem, Sugeng Suparwoto 

TRIBUNTERNATE.COM - Politisi sekaligus anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Sugeng Suparwoto diduga telah melakukan tindakan pelecehan verbal terhadap rekan separtainya.

Adapun rekan separtai yang diduga menjadi korban pelecehan verbal tersebut berinisial AAFS.

Kini, AAFS yang merupakan mantan anggota DPR periode 2014-2019 telah melaporkan Sugeng Suparwoto.

AAFS mengadukan dugaan pelecehan itu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Sebagai informasi, aduan itu telah diterima dan sudah memenuhi syarat formil dari MKD DPR RI dan teregister dengan nomor 122 tanggal 9 Juni 2023.

Terkait aduan tersebut, Wakil Ketua MKD Habiburokhman memberikan konfirmasi.

Dirinya mengatakan sudah berkoordinasi dengan polisi terhadap kasus pelecehan tersebut.

Habiburokhman juga menyebut laporan AAFS terhadap Sugeng Suparwoto sudah memenuhi syarat formil.

"Belum naik ke pemeriksaan pokok masalah, baru pemeriksaan awal," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV,  Senin (12/6/2023).

 "Kami menerima laporan (AAFS) minggu lalu pelapor datang ke MKD dan menyampaikan aduan," lanjutnya.

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Dikabarkan Molor, Validasi Jumlah Usulan Formasi Belum Rampung

Baca juga: Jumlah Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru terhadap Muridnya di Bengkulu: Kini Capai 25 Orang

Baca juga: Hasil Penjualan Tiket Disumbangkan ke Palestina, Pengamat: Wujud Tegaknya Kebijakan Luar Negeri RI

Lantas Habiburokhman akan segera mengundang Sugeng untuk mengklarifikasi terkait aduan tersebut.

Di sisi lain dalam surat pengaduan, AAFS tak menjelaskan secara eksplisit bentuk dugaan pelecehan seksual verbal yang disebut-sebut dilakukan oleh Sugeng Suparwoto.

Saat dimintai keterangan, AAFS pun enggan banyak berkomentar.

Kata AAFS, upaya pelaporan atau pengaduan ini dilakukan sebagai hak dirinya sebagai warga negara.

"Saya belum bisa banyak berkomentar soal substansi aduan, karena proses sedang berjalan," kata AAFS dalam kesempatan yang sama.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved