Maka melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), BPJS Kesehatan dapat meminta kejaksaan untuk mengawal dan menangani badan usaha tidak patuh. Ujar Ivan saat di temui, Senin (19/06).
Selanjutnya, Ivan menjelaskan, bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, terdapat tiga kewajiban badan usaha dalam Program JKN.
Yang pertama adalah kepatuhan untuk mendaftarkan diri dan pekerja beserta anggota keluarga.
Kedua, kepatuhan dalam hal perubahan data baik data pekerja ataupun data gaji.
Ketiga, kepatuhan dalam memungut iuran dari pekerja dan menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan.
Baca juga: Update Kabar Fajri, Pria Berbobot 300 Kg di Tangerang: Perawatan Ditanggung Penuh BPJS Kesehatan
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Faisal Arifuddin, menyatakan komitmen dan kesiapannya untuk mendukung dan bersinergi dengan BPJS Kesehatan guna keberlangsungan Program JKN.
Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terpadu terkait dengan pengawasan dan kepatuhan badan usaha bersama dengan fokus menyasar Badan Usaha Potensial, Badan Usaha Tidak Patuh, dan menindaklanjuti Badan Usaha Surat kuasa khusus (mediasi).
Selain itu, kami juga siap untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum yang dibutuhkan oleh BPJS Kesehatan untuk menyukseskan Program JKN. (*)