TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Dalam upaya penegakkan kepatuhan badan usaha, terhadap pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Wilayah Provinsi Maluku Utara khususnya di Kota Tidore Kepulauan.
BPJS Kesehatan Cabang Ternate membutuhkan dukungan strategi dan upaya dari seluruh pemangku kepentingan.
Untuk itu, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ternate bersama-sama Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Tidore Kepulauan.
Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Ternate dan Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.
Baca juga: Pemkot Tidore dan BPJS Cabang Ternate Tatap Muka Bahas Jamin Kesehatan Masyarakat
Mengenai penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha Negara yang merupakan langkah strategis implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Pihak Kejaksaan juga diamanhkan untuk meningkatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan Program JKN.
Turut hadir dalam kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Tidore Kepulauan tersebut adalah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate dan tim, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kota Tidore Kepulauan, Kepala Bidang Hubungan Industrial Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kepala Bidang Dinas Perijinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tidore Kepulauan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Cabang Ternate, Ivan Ravian menjelaskan bahwa fungsi Pengawasan Kepatuhan merupakan kegiatan untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja.
Selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam melakukan pendaftaran, pemberian data secara lengkap dan benar.
Sementara fungsi Pemeriksaan Kepatuhan merupakan kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan.
Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pendaftaran, penyampaian pemberian data dan pembayaran iuran sesuai ketentuan peraturan perundang undangan tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pihak Kejaksaan, baik itu Kejaksaan Tinggi ataupun Kejaksaan Negeri memiliki peran dan fungsi strategis dalam mengawal suksesnya Program JKN di Provinsi Maluku Utara.
Untuk di ketahui bersama dukungan strategis yang di berikan Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi berupa menjadi penghubung atau mediator antara BPJS Kesehatan.
Dengan badan usaha apabila di dalam hasil pengawasan dan pemeriksaan yang di lakukan oleh BPJS Kesehatan dan Pengawas Ketenagakerjaan di temukan adanya potensi ketidakpatuhan badan usaha.
Maka melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), BPJS Kesehatan dapat meminta kejaksaan untuk mengawal dan menangani badan usaha tidak patuh. Ujar Ivan saat di temui, Senin (19/06).
Selanjutnya, Ivan menjelaskan, bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, terdapat tiga kewajiban badan usaha dalam Program JKN.
Yang pertama adalah kepatuhan untuk mendaftarkan diri dan pekerja beserta anggota keluarga.
Kedua, kepatuhan dalam hal perubahan data baik data pekerja ataupun data gaji.
Ketiga, kepatuhan dalam memungut iuran dari pekerja dan menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan.
Baca juga: Update Kabar Fajri, Pria Berbobot 300 Kg di Tangerang: Perawatan Ditanggung Penuh BPJS Kesehatan
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Faisal Arifuddin, menyatakan komitmen dan kesiapannya untuk mendukung dan bersinergi dengan BPJS Kesehatan guna keberlangsungan Program JKN.
Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terpadu terkait dengan pengawasan dan kepatuhan badan usaha bersama dengan fokus menyasar Badan Usaha Potensial, Badan Usaha Tidak Patuh, dan menindaklanjuti Badan Usaha Surat kuasa khusus (mediasi).
Selain itu, kami juga siap untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum yang dibutuhkan oleh BPJS Kesehatan untuk menyukseskan Program JKN. (*)