Dua saset plastik bening ukuran kecil, bungkusan habis terpakai yang diduga sabu.
Kemudian satu buah bong botol air mineral, satu buah bong atau alat hisap, satu buah korek api warna biru.
Satu buah jarum, satu buah lintingan kertas rokok, satu buah tempat kacamata.
"Barang bukti tersebut ditemukan, saat terdakwa ditangkap Sat Narkoba Polres Pulau Morotai."
"Selanjutnya barang bukti itu, dirampas untuk dimusnahkan, "ujarnya.
Baca juga: Satu Kasus KDRT di Morotai Naik Sidik, Ipda Muhammad Andy Kurniawan: Secepatnya P21
Setelah pembacaan tuntutan, sidang selanjutnya akan dilaksanakan Rabu (5/7/2023) agenda pembacaan putusan.
Dalam sidang itu juga, JE menerima tuntutan dari JPU Kejari Pulau Morotai.
"Besok akan sidang putusan terdakwa, oleh Pengadilan Negeri Tobelo, "pungkasnya. (*)