Wakil Rektor III Aggriawan Djafar Tak Akui Status Husen Alting Sebagai Ketua Yayasan Unipas Morotai

Penulis: Fizri Nurdin
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUNTUTAN: Wakil Rektor III Unipas Pulau Morotai, Anggriwan Djafar saat menyampaikan orasinya di depan gedung Rektor, Senin (11/7/2023). Di mana ia lalu menyampaikan, bahwa status Husen Alting sebagai Ketua Yayasan tidak diakui.

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Wakil Rektor III Unipas Pulau Morotai, beberkan status Prof Husen Alting.

Sebagai Ketua Yayasan Unipas Pulau Morotai, yang hingga kini tidak diakui oleh beberapa dosen.

Itu ia sampaikan saat orasi pada aksi demonstrasi, di depan Gedung Rektorat Unipas Pulau Morotai, Selasa (11/7/2023).

Dijelaskannya, Yayasan perguruan tinggi Morotai didirikan pada 2013 berdasarkan Akta Pendirian.

Baca juga: Pemecatan 10 Dosen Unipas Morotai Kuat Unsur Politisasi, BEM dan Forum Dosen Boikot Rektorat

Dengan struktur atau organisasi yayasan, terdiri dari Dewan Pembina, diketuai oleh Rusli Sibua.

Dan pengurus Yayasan diketuai oleh almarhum Sudirman A Sunding, Wakil Ketua Husba Arif, dan pengawas di kepalai oleh Ali Sangaji.

Dengan dasar itu, maka kata dia, menandakan proses pengangkatan, atau penunjukan Dosen tetap pada lingkup Unipas Morotai.

Merujuk pada surat keputusan Yayasan Perguruan Morotai, lanjutnya,

Dan ditandatangani almarhum Sudirman A Sunding sebagai Ketua Yayasan perguruan Morotai.

"Itu artinya bahwa Yayasan Perguruan Morotai, yang kami ketahui."

"Hanya Almarhum Sudirman A Sunding, dan Husba Arif selaku Wakil Ketua, "teriaknya.

Olehnya itu, kebijakan inprosedural dan tidak populis yang dilakukan Prof. Husen Alting.

Dalam memberhentikan sejumlah Dosen, adalah sebuah kesalahan fatal.

"Jadi kami atas nama Forum Dosen menggugat menyatakan bahwa."

"Kami tidak mengakui saudara Husen Alting sebagai Ketua Yayasan, karena hanya buat gaduh, "tegasnya.

Sekedar diketahui, alasan pemecatan yang dilakukan Husen Alting, terhadap 10 Dosen karena.

Mereka terlibat dalam Partai Politik (Parpol), dan pencalonan dalam Pileg 2024.

Bahkan tiga Dosen diantaranya adalah anggota DPRD aktif, yakni Sukri Ali, Hean Rakamole dan Irwan Soleman.

Namun, pemecatan tersebut dinilai inprosedural dan cacat hukum.

Karena tidak disertai dengan alasan atau pertimbangan logis, sebagaimana diatur dalam Statuta kampus.

Pasalnya, ada sebagian Dosen yang dipecat mengaku sudah mengundurkan diri dari Partai Politik.

Dalam aksinya itu, para Dosen juga memboikot gedung Rektorat Unipas Pulau Morotai.

Baca juga: Mahasiswa Kena Imbas Negatif Pasca Pemecatan 10 Dosen, Ini Penjelasan Rektor Unipas Morotai

Sehingga aktivitas di gedung Rektorat lumpuh total.

Dan juga aksi yang dilakukan sejumlah Dosen Unipas tersebut sebagai ekspresi kekecewaan mereka.

Atas pemecatan sejumlah Dosen Unipas yang dilakukan Husen Alting selaku Ketua Yayasan. (*)

Berita Terkini