TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sekretaris DPD Gerindra Maluku Utara, Ikhi Sukardi Husen mengatakan.
DPD Gerindra Maluku Utara resmi memberhentikan Wahda Zainal Imam, Kamis (13/7/2023).
Sebagai anggota DPRD Maluku Utara dan dalam waktu dekat juga dilakukan PAW.
Pasalnya Wahda Zainal Imam selama dua tahun tidak memenuhi kewajiban sebagai kader partai.
Baca juga: DPD Gerindra Maluku Utara Siapkan Dokumen dan Jadwal PAW Wahda Zainal Imam
Hal inilah yang menjadi hitungan partai untuk tidak meloloskan bersangkutan sebagai bakal calon DPRD Maluku Utara.
"Sekira pukul 16.00 WIB kemarin, Wahda Zainal Imam diberhentikan dari DPRD sekaligus di PAW," katanya.
"Jadi secara resmi kita umumkan telah diberhentikan dari DPRD Maluku Utara,” sambungnya.
Ikhi menyebutkan proses mekanisme PAW sudah disiapkan untuk ditindaklanjuti ke DPRD.
Sementara sidang majelis kehormatan partai Gerindra melalui via zoom kemarin juga dihadiri Wahda, dan dalam sidang memutuskan diberhentikan.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi akan dilakukan PAW," ungkapnya.
"Wahda, saya dan ketua DPD Muhaimin Syarif hadir dalam sidang zoom."
"Sesuai dengan keputusan majelis kehormatan, terkonfirmasi bahwa Wahda mengundurkan diri,"terangnya.
Menurut Ikhi, sampai saat ini kewajiban iuran sebagai kader partai selama 25 bulan tidak dibayarkan.
Hal ini menjadi salah satu alasan DPD dan DPP untuk tidak meloloskan Wahda sebagai bakal calon.
"Ada kewajiban yang tidak dipenuhi sebagai anggota DPRD, karena itu berkaitan dengan aturan main di partai," ujranya.