Seraya menyebut, persoalan itulah menjadi faktor untuk tidak dicalonkan lagi, sementara surat teguran ke bersangkutan tidak digubris.
Ia menjelaskan secara internal partai punya mekanisme berkaitan dengan kebijakan-kebijakan partai.
Baca juga: Wahda Zainal Imam Bilang Sekretaris DPD Gerindra Maluku Utara Takut Tersaingi
"Karena bersangkutan merupakan kader partai yang berada di DPRD Maluku Utara," ujarnya.
“Olehnya itu proses sidang untuk menentukan pengganti."
"Sebagaimana kita ketahui Wahda telah pindah partai Ummat dan sudah diusulkan ke KPU sebagai bakal calon,"tandasnya.(*)