TRIBUNTERNATE.COM - Kasus dugaan korupsi kembali terjadi. Kali ini, lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas) yang ternoda oleh praktik rasuah tersebut.
Dugaan korupsi di Basarnas terkait dengan kasus suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.
Proyek yang menjadi bancakan tersebut memiliki nilai pagu mencapai Rp 10 miliar dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belaja Negara (APBN) 2023.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan lima tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas, Rabu (26/7/2023).
Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).
Hasil OTT, Penyidik KPK mengamankan 11 orang dari pihak swasta dan Basarnas.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (26/7/2023).
"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, ketiga RA Direktur Utama PT KAU."
"Kemudian HA Kabasarnas RI periode 2021 sampai 2023 dan ABC, selaku Koorsmin Kabasarna," kata Alexander Marwata, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Baca juga: Kesbangpol Maluku Utara Bahas Sharing Anggaran Pilkada 2024
Lantas, berikut daftar lengkap tersangkanya:
1. Mulsunadi (MS), selaku Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati.
2. Marily (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati,.
3. Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.
4. Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), Kepala Basarnas.
5. Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.