Polsek Oba Utara Amankan Pelaku dan Ratusan Kayu yang Diduga Ilegal

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Kapolsek Oba Utara, Iptu Sofyan Torid (kiri) saat amankan pelaku dan barang bukti kayu yang diduga ilegal, Senin (31/7/2023).

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kapolsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan, Iptu Sofyan Torid mengaku.

Pihaknya berhasil mengamankan sebuah truk lintas Halmahera, bermuatan kayu yang diduga ilegal.

"Tangkapan ini setelah kami dapat informasi warga, bahwa ada kayu ilegal masuk ke Sofifi, "ucapnya, Senin (31/7/2023).

Menurutnya, setelah anggota mengamankan dan dilakukan pemeriksaan, kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kesultanan Ternate Polisikan Nita Budhi Susanti Atas Tuduhan Penipuan

"Terduga pelaku yang diamankan, masing-masing AA 72 tahun dan RJ 20 tahun."

"Sedangkan barang bukti yang juga ikut diamankan, berupa mobil truk warga biru putig DB 8139 CJ, "ungkapnya.

Sementara jenis kayu yang diduga ilegal ialah kayu kelas 1A (kayu besi).

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Terkendala Anggaran untuk Lunasi Hutang Sebesar Rp 368 Miliar

Ukuran 8x12 sebanyak 24 potongan dan ukuran 6x12x2 sebanyak 10 potongan.

Jenis kayu rimba campuran jenis kelas 2 ukuran 5x10x4 sebanyak 477 potongan.

"Pemilik barang dan barang bukti sementara di amankan, guna di proses sesuai aturan, "pungkasnya. (*)

Berita Terkini