TRIBUNTERNATE.COM, TERBATE - Kepala Bidkum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Yudi Rumantoro mengaku.
Pihaknya sedang mengkaji upaya banding, diajukan oleh oknum Polisi berinisial L berpangkat Bripka.
Upaya banding itu karena Bripka L, terbukti berselingkuh dengan ibu Bhayangkari inisial R.
Di mana R merupakan istri sah Briptu IU, yang bertugas di Polres Halmahera Utara.
Baca juga: Terbukti Selingkuh, Seorang Polisi Berpangkat Bripda di Maluku Utara Dipecat
Dalam proses, Bripka L terbukti dan bidang Propam telah mengajukan Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH).
"Memang kita Bidkum sudah terima upaya banding, setelah rekomendasi PTDH, "ungjapnya, Selasa (1/8/2023).
Menurutnya, dalam surat banding itu, Bripka L memang melanggar kode etik.
Upaya banding itu terus berjalan sebab dari Briptu IU suami R, tidak mau upaya penyelesaian.
"Jadi Briptu IU tidak mau ada upaya damai, namun ingin terus proses Bripka L dan R, "tegasnya.
Olehnya itu saat ini dokumen upaya banding dari Bripka L sudah diterima karena ada rekomendasi PTDH.
Meski begitu Bripka L ini ada rekomendasi dari Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar dari upaya bandingnya.
Baca juga: Kejati Maluku Utara Jadwalkan Pemanggilan Sekda Halmahera Barat Syahril Abd Radjak
Sementara saat ini tim Bidkum masih mengkaji banding dari Bripka L setelah itu baru dilanjutkan dengan sidang.
"Jelas kita sudah terima bandingnya dan saat ini, kita masih kaji karena ada juga rekomendasi dari Kapolres juga."
"Kalau dia Bripka L masih layak sementara rekomendasi Propam, dia L diajukan untuk PTDH, "tandasnya. (*)