TRIBUNTERMATE.COM, MOROTAI - Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Andy Kurniawan memberikan klasifikasi.
Terkait pemeriksaan 88 Kepala Desa (Kades) Pulau Morotai, terkait Dana Desa (DD) TA 2023-2023.
Pasalnya, pemeriksaan tersebut telah meresahkan sejumlah Kades.
Sehingga mereka harus meminta petunjuk atau penjelasan hukum, dari Kejari Pulau Morotai.
Baca juga: Kepala Inspektorat Morotai Bicara Aturan Usai 88 Kades Diperiksa Polisi Terkait DD
Bahkan, atas indakan Polres Pulau Morotai itu, Kepala Inspektorat Pulau Morotai, Marwanto P Soekidi angkat bicara.
Yang mana ia menilai, pemeriksaan itu melanggar aturan karena tidak sesuai aturan.
Iptu Andy Kurniawan menjelaskan, jika pemeriksaan itu disamping melaksanakan program Kapolri Quick Wins.
Juga dilakukan berdasarkan keluhan dari beberapa Kades, tentang adanya program titipan tahun 2022.
Di mana kata dia, program tersebut hanya dititipkan tanpa adanya RAB.
Sehingga sejumlah Kades merasa terintervensi, oleh pihak lain dalam penggunaan anggaran DD.
Atas dasar itulah, maka pihaknya menindak lanjuti dengan melakukan pengumpulan dan verifikasi data awal.
Andi menegaskan, hal tersebut, sudah sesuai dengan SKB. Dimana dalam SKB disebutkan bahwa.
Pemberian informasi dilakukan, setelah pihaknya terlebih dahulu, melakukan pengumpulan dan verifikasi data awal.
Setelah selesai melakukan pengumpulan data awal, barulah penyidik berkoordinasi dengan APIP.
Dengan tujuan untuk melakukan langkah-langkah, sesuai kewenangan APIP.