Ironi Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe: Di Singapura, Lebih Sering Main Judi Ketimbang Berobat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023).

"Tidak pernah," kata Dommy.

Sebagai informasi Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lukas Enembe Akui Main Judi di Kasino Singapura, Sebelumnya Sempat Klaim Orang Paling Jujur di Papua

Berita Terkini