TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kordiv Penyelenggara Pemilu KPU Pulau Morotai, Arfandi Iskandar Alam mengatakan.
Sebanyak 22 Bacaleg DPRD Pulau Morotai 2024, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari hasil pencermatan.
Di mana KPU Pulau Morotai, tidak mengakomodir mereka pada Daftar Calon Sementara (DCS).
"Sementara 22 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu, mereka tidak diakomodir dalam DCS, "katanya, Jumat (24/8/2023).
Baca juga: Dalil Asprov PSSI Maluku Utara Terkait Slot Morotai United di Liga 3 Nasional
Meskipun tidak diakomodir dalam DCS, kata Arfandi, ke 22 Bacaleg 22 tersebut.
Belum bisa dikatakan bisa ikut pada Pileg 2024 atau tidak, sebab pihaknya masih menunggu juknis KPU RI.
"Untuk diikutsertakan dalam Caleg Pemilu, sementara ini, masih tahapan DCS."
"Maka KPU masih menunggu. Bisa saja yang tidak memenuhi syarat, nanti diajukan kembali."
"Jika diajukan kembali, ini yang kami masih tidak tahu. Sehingga kita tetap menunggu juknis, "ujarnya.
Selain itu lanjutnya, karena masih ada tahapan hingga dinyatakan.
Ikut serta atau batal, itu pada saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
"Nanti akan ada masa pencermatan DCT di tanggal 24 september sampai 3 oktober 2023."
"Di tanggal itu, partai diberikan hak untuk melakukan pergantian DCS."
"Sesuai persetujuan dari DPP pusat Partai masing-masing."
"Jika pergantian dilakukan oleh partai di masa pencermatan DCT."