Halmahera Selatan
PPPK Nakes Halmahera Selatan Senyum Lebar, Terima SK dari Usman Sidik Plus 4 Bulan Gaji
Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik nyatakan bayar gaji Nakes 4 bulan saat penyerahan SK PPPK
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik nyatakan segera membayar empat bulan gaji.
Ratusan PTT tenaga kesehatan (Nakes) yang lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Janji itu ia sampaikan usai penyerahan SK 630 Nakes PPPK di halaman Kantor Bupati Halmahera Selatan, Senin (4/9/2023).
"Harusnya 3 bulan saja (dibayar), tapi kita lebihkan 1 bulan jadi 4 bulan."Jadi buka saja rekeningnya, karena segera dibayarkan, "ujarnya.
Baca juga: PWI Maluku Utara Pusatkan Pelantikan Pengurus Kabupaten/Kota di Halmahera Selatan
Usman Sidik pun menyebut, anggaran untuk gaji PTT dan PPPK saat ini telah terparkir di rekening daerah.
Karena itu, ia meminta agar PPPK Nakes yang sudah menerima SK, agar bekerja secara maksimal.
"Jadi masih ada Rp 40 miliar yang belum terpakai. Itu yang digunakan untuk bayar (gaji), "tandasnya.
Baca juga: Safiun Tegaskan Pergantian Kepsek SMP 7 Halmahera Selatan Tak Ada Kaitan dengan Politik
Sementara Kabid Mutasi BKPPD Halmahera Selatan, Roslan mengatakan pembayaran gaji dihitung Juni - September 2023.
Menurutnya, masing-masing PTT yang lulus PPPK punya golongan tersendiri. Sehingga, besaran gaji disesuaikan dengan golongan.
"Kalau golongan II itu 1 bulan sekitar Rp 1,5 juta, sementara golongan II sekitar Rp 2 juta lebih, "tandasnya. (*)
11 Saksi yang Diperiksa Jaksa Terkait Korupsi Proyek Pembangunan Masjid Raya di Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Tiga PJU Polres Halmahera Selatan Berganti, IPTU Rizaldy Pasaribu Jadi Kasat Reskrim |
![]() |
---|
Hadiri Pelantikan APDESI Halmahera Selatan, Budiman: Kemiskinan di Desa Turun Lebih Cepat dari Kota |
![]() |
---|
Hasanudin Tidore Lantik Pengurus APDESI Halmahera Selatan Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Rapimpurda KNPI Halmahera Selatan Tetapkan 91 Peserta Musda dan 16 Syarat Calon Ketua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.