Halmahera Selatan
Rapimpurda KNPI Halmahera Selatan Tetapkan 91 Peserta Musda dan 16 Syarat Calon Ketua
Musda kali ini menjadi momentum konsolidasi sekaligus forum strategis bagi pemuda untuk menyatukan visi dalam mendorong percepatan pembangunan daerah
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - DPD II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Selatan, Maluku Utara menetapkan 91 peserta penuh untuk Musyawarah Daerah (Musda) ke VII.
Puluhan peserta penuh tersebut ditetapkan dalam Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (Rapimpurda) di Palm Hotel, Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Selasa (12/8/2025).
Ada pun 91 peserta penuh ini terdiri dari 30 Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) KNPI, OKP Cipayung Plus, Ormas, MPI dan pengurus DPD I, dan pengurus DPD II.
91 peserta penuh yang ditetapkan, berhak memilih calon Ketua DPD II KNPI Halmahera Selatan.
Baca juga: Sekprov Maluku Utara: Kita Berpotensi Kenaikan Pendapatan hingga Rp 200 Miliar
Dalam Rapimpurda itu juga, ditetapkan 16 syarat pencalonan Ketua DPD II KNPI.
Karateker Ketua DPD II KNPI Halmahera Selatan Ongky Nyong mengatakan, Musda ke VII ini mengusung tema "Konsultasi Pemuda: Akselerasi Pembangunan Daerah Berbasis Argomaritim".
Dikatakan, Musda kali ini menjadi momentum konsolidasi sekaligus forum strategis bagi pemuda untuk menyatukan visi dalam mendorong percepatan pembangunan daerah.
"Sektor agromaritim yang menjadi prioritas pemerintah daerah, diangkat dalam tema Musda, "tegas Ongky, Rabu (13/8/2025).
Saat ini pantia Musda telah menetapkan jadwal pendaftaran calon Ketua DPD II KNPI Halmahera Selatan.
Pendaftaran dibuka mulai 14 sampai 17 Agustus 2025. Kemudian 15 Agustus 2025 digelar dialog pemuda dengan menghadirkan berbagai narasumber."
"Sementara puncak kegiatan Musda akan berlangsung pada 19 Agustus 2025. Ini adalah forum tertinggi pengambilan keputusan organisasi di tingkat kabupaten, "tutur Ongky.
Berikut 16 syarat calon Ketua DPD II KNPI Halmahera Selatan:
1. Berakhlak mulia dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Berusia maksimal 40 tahun, 11 bulan, 29 hari, 23 jam, 2 menit, 59 detik.
3. Pernah atau sedang menjabat di kepengurusan OKP atau Dewan Pengurus KNPI di semua tingkatan.
4. Memiliki mobilitas, prestasi, dedikasi, dan loyalitas tinggi terhadap tugas organisasi.
5. Tidak tercela, anti narkoba, dan tidak sedang menjalani proses hukum.
6. Menerima deklarasi pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, dan peraturan organisasi lainnya.
7. Berdomisili di Kabupaten Halmahera Selatan serta aktif di kepengurusan KNPI setempat.
8. Tidak menjabat lebih dari dua periode sebagai ketua.
9. Pernah atau sedang menjabat sebagai pimpinan DPD KNPI atau pimpinan OKP tingkat kabupaten/kota.
10. Memiliki dukungan minimal 20 persen suara peserta Musda VII KNPI Halsel.
11. Mendapat rekomendasi tertulis dari minimal satu Dewan Pengurus Kecamatan/Distrik KNPI dan dukungan sepuluh OKP nasional tingkat kabupaten atau lokal.
12. Menyampaikan riwayat hidup dan pokok visi-misi serta strategi memajukan KNPI.
13. Berpendidikan minimal S1.
14. Membuat surat pernyataan siap kalah/siap menang bermaterai Rp10.000.
15. Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap.
16. Mendaftar ke Steering Committee Musda dan menyerahkan lima lembar foto berwarna. (*)
Baca juga: Besok, Sinyal Kuat Pelantikan Eselon III dan IV Lingkup Pemprov Maluku Utara
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.