TRIBUNTERNATE.COM- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate Abdullah menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran vaksin dan Covid-19 di Kota Ternate.
Dalam kasus tersebut kata Abdullah, tim penyidik Pidsus Kejari Ternate membagi dua penanganan yang berbeda, mulai dari kasus vaksin dan kasus Covid-19.
Abdullah mengatakan, untuk kasus dugaan korupsi vaksin, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit penghitungan keuangan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Maluku Utara.
“Untuk vaksin, yang jelas tidak lama lagi kita akan umumkan tersangka,” ungkapnya, Selasa (12/9/2023).
Sementara untuk kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19, Abdullah menyebut, saat ini tim penyidik Pidsus terus melakukan pemeriksaan untuk lebih memperkuat adanya dugaan tindak pidana.
“Untuk Covid-19, kita juga sudah konsultasikan dengan BPKP,” tuturnya.
Baca juga: Update Dugaan Kasus Penggelapan Rp 5,2 Miliar yang Libatkan MK
Kasus Covid Abdullah mengakui, memiliki anggaran yang besar dan itu menyasar pada penerima.
Manfaat dan pihak terkait yang melakukan kegiatan dalam saat pandemi Covid-19 saat itu.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi anggaran vaksinasi melekat pada Dinas Kesehatan Kota Ternate senilai Rp22 miliar lebih dan yang terealisasi hanya senilai Rp15 miliar lebih.
Sementara kasus dugaan korupsi Covid-19 melekat pada Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate senilai Rp24 miliar lebih dan yang terealisasi hanya senilai Rp14 miliar lebih.(*)